Komisi III Pertanyakan Usia Maksimal Hakim Agung
Anggota Komisi III, Syarifuddin Sudding mempertanyakan rencana perubahan usia maksimal hakim agung dari 70 tahun menjadi 67 tahun atau 65 tahun. Hal tersebut terungkap saat rapat konsultasi Komisi III DPR RI dengan Mahkamah Agung, Senin (14/3) di Gedung MA, Jakarta.
“Kalau usia maksimal hakim agung dari 70 tahun diubah menjadi 67 atau 65 berapa banyak hakim agung yang dipangkas. Sementara tadi dikatakan bahwa MA sendiri masih kekurangan sekitar delapan orang hakim agung,”ujar Syarifudin.
Dilanjutkan Syarif, begitu ia biasa disapa, wacana perubahan tersebut dikarenakan untuk menghindari kesalahan dalam membuat putusan, baik itu kesalahan ketik dan sebagainya. Karena beberapa pihak mengatakan usia 70 tahun berdampak pada penurunan produktivitasnya.
Menanggapi hal tersebut Ketua MA, M Hatta Ali mengatakan bahwa dengan usia pension 70 tahun saja, MA kekurangan banyak hakim agung, terlebih lagi jika diturunkan batas maksimal hakim agung. Sementara itu terkait kesalahan ketik dalam salinan putusan hakim agung, hal itu bukan berasal dari Hakim Agung, melainkan dari panitera yang usianya jauh lebih muda dari hakim agung itu sendiri. Dengan demikian Hatta meyakini dengan usia maksimal 70 tahun pun tidak mengurangi produktivitas dan kualitas dari hakim agung itu sendiri.
Meski demikian pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada DPR RI dan pihak pemerintah sebagai pembuat undang-undang. Namun dikatakannya, harus juga dijelaskan alasan untuk menurunkan hal itu. Karena saat usia maksimal hakim agung dinaikkan menjadi 70 tahun sebelumnya itu juga disertai penjelasan. (ayu)/foto:andri/parle/iw.